Jumat, 01 April 2011

Verifikasi Ujian ANKAPIN II Pada Program Keahlian Nautika Perikanan Laut di SUPM Negeri Bone PDF Print E-mail
Written by Tri Setianto, S.St.Pi (ketua Program Keahlian NPL)   
Tuesday, 04 May 2010 11:55
Program Keahlian Nautika Laut sesuai dengan visinya yaitu mencetak tenaga Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat II yang mana nantinya  bekerja di atas kapal penangkap Ikan. Tahun ajaran 2009/2010 SUPM Negeri Bone telah memiliki
siswa kelas III pada Program Keahlian Nautika Perikanan Laut. Sebagai upaya untuk membekali calon lulusannya, maka akan dilaksanakn Ujian Sertifikasi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat II yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2010 ini. Namun tidak semua sekolah dapat mengikuti ujian ini, karena harus sudah dinyatakan telah di Verifikasi oleh Dewan Penguji Keahlian Pelaut(DPKP) bidang Pelaut Perikanan. Di seluruh Indonesia, menurut Ketua DPKP Bidang Pelaut Perikanan baru 13 SMK Kelautan dan Perikanan milik Kementerian Pendidikan Nasional yang telah di Verifikasi untuk mengikuti ujian dari seratus lebih SMK . Sejumlah   8 SUPM yang ada milik Kementerian Kelautan dan Perikanan telah diverifikasi dan dinyatakan dapat mengikuti Ujian dengan tempat ujian dapat dilaksanakan  sekolah tersebut. SUPM Negeri Bone merupakan salah satu dari kedelapan SUPM yang telah diverifikasi.

Verifikasi merupakan syarat yang diwajibkan oleh Internatinal Mariteme Organization(IMO) sebelum suatu sekolah melaksanakan ujian Setifikasi Keahlian Pelaut. Di dalam materi Verifikasi mensyaratkan suatu sekolah harus memenuhi standar minimum IMO yaitu pada Pengajar, Kurikulum, dan Sarana dan Prasarana.

Standar minimum untuk pengajarnya adalah minimal 4(empat) orang yang harus mamiliki sertifikat Keahlian Pelaut minimal satu tingkat diatas dari peserta didik dalam hal ini adalah ANKAPIN I karena peserta didiknya calon ANKAPIN II. Pada Program Keahlian NPL di SUPM N Bone telah memenuhi karena telah memiliki 4 (empat) pengajar pemegang ANKAPIN II, 1(satu) orang ATKAPIN I , ditambah TOT IMO Model Course 6.09 dan 3.12 satu orang.

Kurikulum harus sesuai dengan kurikulum ANKAPIN II, di SUPM kurikulum yang dipakai adalah kurikulum SUPM tahun 2007 yang didalamnya telah  mencakup materi ANKAPIN II ditambah beberapa materi tambahan lainnya. Sarana dan Prasarana yang disyaratkan merupakan harus wajib ada dan disarankan ada.  

Sesuai dengan hasil verifikasi yang telah dilaksanakan oleh DPKP bidang Pelaut Perikanan di SUPM N Bone pada tanggal 15 April, maka dinyatakan “Siswa Program Keahlian Nautika Laut SUPM N Bone diijinkan mengikuti ujian ANKAPIN II Mulai Tahun 2010”. Semoga ini menjadikan awal yang baik dalam upaya memberikan bekal bagi  calon lulusan mengahadapi dunia kerja nantinya.(Picture: M.Soghirun, S.Pd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar