Kamis, 26 Agustus 2010

Perlengkapan Bagi Isyarat-isyarat Bunyi
Aturan 33
a. Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih, harus dilengkapi dengan suling dan genta. Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus dilengkapi dengan gong yang nada dan bunyinya tidak dapat menimbulkan kekeliruan dengan genta.
Suling, genta dan gong karus memenuhi perincian-perincian dalam ketentuan Tambahan III peraturan ini. Genta atau gong atau kedua- duanya boleh diganti dengan alat lain yang menghasilkan bunyi yang ciri-cirinya sama dengan ketentuan bahwa alat tersebut harus selalu mungkin dibunyikan dengan tangan.
b. Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan memasang alat-alat isyarat bunyi yang diatur dalam paragraf (a) dari Aturan ini, tetapi jika tidak ia harus dilengkapi dengan alat lain yang menghasilkan bunyi yang efisien.
Isyarat-isyarat Olah Gerak dan Isyarat-isyarat Peringatan
Aturan 34
a. Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga sedang berlayar, bilamana berolah gerak sebagaimana diperbolehkan atau diwajibkan oleh Aturan-aturan ini, harus menunjukan Olah Geraknya dengan isyarat-isyarat pada suling sebagai berikut :
- Satu tiup pendek berarti “saya sedang merubah haluan saya ke kanan“
- Dua tiup pendek berarti “saya sedang merubah haluan saya ke kiri“
- Tiga tiup pendek berarti “ saya sedang menggerakan mesin mundur “
b. Setiap kapal boleh menambah isyarat suling yang diatur dalam paragraf (a) Aturan ini dengan isyarat-isyarat cahaya, berulang-ulang seperlunya, sementara Olah gerak itu dilaksanakan :
c.
i. isyarat-isyarat cahaya ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
- Satu Cerlang berarti“saya sudah merubah haluan saya kekanan”
- Dua Cerlang berarti “ saya sudah merubah haluan saya kekiri “
- Tiga Cerlang berarti “saya sedang menggerakkan mesin mundur “
ii. Lamanya waktu setiap cerlang kira-kira satu detik, selang waktu antara cerlang-cerlang itu kira-kira satu detik dan selang waktu antara isyarat-isyarat yang berurutan tidak lebih dari sepuluh detik.
iii. Penerangan yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus berupa penerangan putih keliling, dapat kelihatan pada jarak paling sedikit 5 mil dan memenuhi ketentuan-ketentuan dari ketentuan tambahan dari peraturan ini.
d. Bilamana saling melihat dalam perairan sempit atau alur pelayaran :
i. Kapal yang bermaksud menyusul kapal lain, dalam memenuhi aturan 9 (e).(i), harus menunjukkan maksudnya dengan isyarat berikut dengan suling ;
ii.- Dua tiup panjang diikuti dengan satu tiup pendek berarti “
saya bermaksud menyusul melewati lambung kanan anda
“.
- Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek berarti “ saya bermaksud menyusul melewati lambung kiri anda “.
iii. Kapa l yang akan disusul bilaman bertinda sesuai dengan aturan
9 (e).(i), harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat berikut ini dengan suling ;
- Satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang,
satu tiup pendek, menurut keperluan itu.
e. Bilamana kapal saling melihat sedang mendekati satu sama lain, dan oleh alasan apapun, salah satu kapal tidak mengerti maksud atau tindakan kapal lain, atau ragu-ragu apakah tindakan yang dilaksanakan kapal lain cukup untuk menghindari tubrukan, kapal yang ragu-ragu itu harus segera menunjukkan keragu-raguannya dengan memberikan isyarat sekurang-kurangnya lima tiup pendek dan cepat dengan suling. Isyarat demikian dapat ditambah dengan isyarat cahaya yang terdiri dari lima cerlang pendek dan cepat.
f. Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran sempit, dimana kapal-kapal lain terhalang oleh rintangan, harus membunyikan satu tiup panjang.
Isyarat demikian harus dijawab dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang sedang mendekati yang mungkin berada pada jarak pendengaran disekitar tikungan atau dibelakang rintangan.
g. Jika suling kapal dipasang dengan jarak antara lebih dari 100 meter, maka hanya satu suling saja yang dipergunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.

5 komentar:

  1. Apa salah kalau suatu kapal menghidupan klakson/suling. Kondisi kapal sedang olah gerak k depan.? D daerah pelabuhan.
    (Kondisi suling/klakson setelah dari kerusakan)

    BalasHapus
  2. Dalam kondisi apa isyarat bunyi harus dibatasi.?
    Dalam kondisi apa isyarat bunyi tidak boleh digunakan?
    Bagaimana tindakan kapten bila bahaya telah diatasi..?

    BalasHapus